Tifu - Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM melalui Departemen Pekabaran Injil dan Pelayanan Kasih (PIPK) bersama Majelis Pekerja Klasis GPM Buru Selatan melalui Bidang PIPK melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (PerDes/PerNeg) di Jemaat GPM Tifu, Klasis Buru Selatan. Agenda tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Sidang ke-39 Sinode GPM Tahun 2025 serta Keputusan Sidang ke-62 Klasis GPM Buru Selatan Tahun 2026.
Pembukaan kegiatan diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Y. Pattinasarany. Dalam khotbahnya, Pattinasarany menekankan bahwa Roh Kudus memampukan umat untuk menjalankan legacy kekuasaan dari Allah melalui tanggung jawab pelayanan, kepemimpinan, serta keberpihakan terhadap kehidupan bersama di tengah masyarakat.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Gereja Ebenhaezer Jemaat GPM Tifu berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 26-28 Mei 2026, menghadirkan para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh pemuda serta para Pendeta GPM se-Klasis Buru Selatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa penyusunan PerDes menjadi instrumen sosial yang mengatur relasi masyarakat, adat, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Sekretaris Departemen PIPK Sinode GPM, Pdt. Chris Lawalata, dalam arahannya menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membangun kolaborasi strategis bersama pemerintah desa, terutama dalam mendorong lahirnya regulasi desa yang responsif terhadap persoalan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.
"Kegiatan ini adalah bentuk kesadaran gereja untuk berkolaborasi dengan pemerintah sebagai mitra strategis dalam membantu pemerintah desa menyusun Peraturan Desa, secara khusus yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat," ujar Lawalata.Menurutnya, gereja pada era saat ini tidak cukup hanya menjalankan fungsi pastoral dan liturgis, tetapi juga dituntut menghadirkan kontribusi nyata dalam menjawab berbagai persoalan publik yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, pendampingan penyusunan PerDes menjadi salah satu bentuk praksis pelayanan gereja yang kontekstual dan transformatif.
Sementara itu, Bupati Buru Selatan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buru Selatan Herry Waemese, menyampaikan apresiasi kepada MPH Sinode GPM bersama MPK Buru Selatan atas perhatian serius terhadap dinamika sosial masyarakat desa yang saat ini membutuhkan penguatan regulasi berbasis kepentingan bersama.
"Peraturan Desa menjadi kebutuhan penting sebagai rambu-rambu dalam kehidupan masyarakat desa yang memiliki kepastian hukum, terutama untuk meminimalisir potensi konflik sengketa tanah ulayat, batas desa, maupun pengelolaan sumber daya alam," ungkap Waemese.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan gagasan kolektif yang kemudian diterjemahkan menjadi produk hukum desa yang adaptif, aspiratif, dan mampu memperkuat otonomi serta jati diri desa adat di Kabupaten Buru Selatan.
Ketua Klasis Buru Selatan Pendeta. Wendhel F. Lesbassa berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat peran gereja sebagai kekuatan moral sekaligus mitra strategis masyarakat dan pemerintah dalam mengawal ruang publik yang berkeadilan, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan hidup bersama.
Adapun fasilitator yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari kalangan akademisi dan praktisi, yakni Piter Radjawane, A.D. Bakarbessy, serta Kepala Biro Hukum, HAM dan Advokasi Sinode GPM, Pdt. Sonny Reskir. (Mc)


Tidak ada komentar: